Skip to main content

DPRD Kota Sidak PT. Indomarco, Kuasa Hukum Minta Tenggat Waktu Untuk Bongkar Pagar

Kota Bengkulu – Gabungan Komisi DPRD kota Bengkulu Sidak inspeksi ke PT. Indomarco Prismatama, dalam Sidak tersebut melalui kuasa hukumnya Firdaus Djailani PT. Indomarco meminta Dewan kembali memberikan kelonggaran waktu untuk membongkar pagar kantor PT. Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan yang melanggar Perda.Selasa (22/6/2021).

Menurut Firdaus Djailani, pihak perusahaan saat ini tengah melakukan perencanaan pembongkaran pagar kantor dengan melibatkan tenaga ahli di bidang konstruksi, Pembongkaran pun membutuhkan dana yang tidak sedikit. Rencananya pihak perusahaan akan mengganti bangunan pagar yang lama menjadi ruang terbuka hijau,”ucap Firdaus.

“Membongkar kan juga butuh dana besar, Pak. Nanti juga perusahaan akan mengganti bangunan pagar yang lama dengan taman sebagai ruang terbuka hijau. Tentu butuh perencanaan yang matang dan saat ini perusahaan sedang menggandeng pihak ahli konstruksi untuk perencanaannya, Jadi kami mohon untuk kembali memberikan kelonggaran waktu,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi 1 Tauku Zulkarnain mengatakan, perusahaan tersebut tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat beberapa waktu lalu, yakni pembongkaran dilakukan paling lambat tanggal 7 Juni 2021 dengan melibatkan aparat pemerintahan sebagai eksekutor.

“Kita ngecek (mengecek) saja ini. Laporannya ke kita kan sudah dibongkar, namun faktanya kan tidak,” sesal Teuku.

Image removed.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul Se kembali meminta kepastian PT. Indomarco untuk membongkar pagar kantor perusahaan itu karena masyarakat terus mengikuti perkembangan pembongkaran pagar yang melanggar GSP ini,”jelasnya.

“Sekarang ini silahkan berikan kepastian, kapan pembongkaran bisa dilakukan. Masyarakat sudah banyak yang bertanya kepada kami. Jangan sampai terkesan Dewan main-main,” kata Nuzul.

Setelah mempertimbangkan proses perencanaan dan rencana pembangunan taman sebagai pengganti bangunan pagar, Firdaus Djailani meminta waktu enam bulan kedepan bagi perusahaan untuk membongkar sendiri pagar kantor perusahaan.

“Dengan mempertimbangkan segala hal, kami berjanji dalam enam bulan kedepan untuk membongkar pagar kantor perusahaan dan menggantinya dengan taman yang dapat dimanfaatkan untuk khalayak ramai,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pembongkaran pagar kantor PT. Indomarco Prismatama merupakan hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) dan sidak yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD beberapa waktu lalu. PT. Indomarco menyanggupi membongkar pagar kantor tersebut dengan dibantu aparat pemerintahan terkait,”tutupnya. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini