Skip to main content

Dispar Dorong Pedagang Pantai Panjang Urus NIB

Penarafflesia.com - Dalam upaya menjaga kelangsungan pembangunan kawasan Pantai Panjang di Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi tetap mengimplementasikan upaya relokasi terhadap pedagang yang berjualan di segmen 1. Langkah ini diambil untuk mengembalikan segmen 1 ke fungsinya yang seharusnya sebagai ruang terbuka hijau rest area dan area untuk swafoto.

Plt Kepala UPTD Pengembangan dan Pengendalian Usaha Pariwisata (PPUP) Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Monica Wulandari menjelaskan bahwa para pedagang seharusnya berjualan di segmen 2, di mana telah disiapkan auning untuk mereka. Saat ini, baru tersedia 24 auning, tetapi ke depannya akan ditambah menjadi 50 auning.

"Kami mengimbau kepada para pedagang untuk melakukan pembaruan perizinan nomor induk berusaha (NIB) agar mereka dapat berjualan secara legal di lokasi yang ditentukan," ungkap Monica.

Intan juga menyebut bahwa telah dilakukan sosialisasi bersama instansi terkait untuk memastikan para pedagang mau direlokasi, sehingga penataan Pantai Panjang dapat berlanjut sesuai dengan master plan yang telah disusun.

Dinas Pariwisata Provinsi akan membantu memudahkan proses pembaruan izin, pedagang yang belum memiliki NIB akan dibantu dengan pembuatan NIB melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tim dari DPMPTSP telah disiapkan untuk memberikan layanan di lokasi selama dua hari menggunakan mobil pelayanan.

"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat menciptakan kawasan Pantai Panjang yang lebih teratur dan menarik bagi pengunjung, serta memberikan dukungan yang dibutuhkan bagi para pedagang dalam melanjutkan usaha mereka dengan legalitas yang jelas," tutup Monica. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini