Skip to main content

Dirjen Pemasyarakatan Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Lapas Kelas IIA Bengkulu

Dirjen Pemasyarakatan Beri Penguatan Tugas dan Fungsi di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Dirjen Pemasyarakatan Beri Penguatan Tugas dan Fungsi di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Penarafflesia.com - Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Nugroho dan Sudjonggo, memberikan penguatan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkulu pada Jumat.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penguatan tugas dan fungsi terkait pelayanan prima, anti Pungutan Liar (Pungli), dan anti Gratifikasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada hari sebelumnya. Turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, dan seluruh Kepala Divisi, dengan peserta terdiri dari seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan jajaran.

Nugroho mengulas Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengajak seluruh petugas pemasyarakatan untuk mengubah mindset terkait tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hak-hak narapidana, anak pidana, dan tahanan harus dipenuhi sesuai regulasi.

Selanjutnya, Sudjonggo memberikan materi tentang pentingnya bekerja dengan cara, bukan alasan. Dia menekankan bahwa seseorang dapat mencapai tujuan dengan berbagai cara, bukan dengan menghindari melalui alasan.

Sesuai dengan tata nilai PASTI, huruf 'S' yang melambangkan sinergi dalam tata nilai tersebut memiliki makna mendalam, termasuk pentingnya menjaga sikap rendah hati, tidak serakah, serta membangun sinergi melalui silaturahmi, sujud, dan shalat.

Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, diharapkan dapat meningkatkan wawasan seluruh peserta terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan yang lebih baik.

Pewarta : INT/YY

Editor: Fatmala 

  • rica store

Berita Terkini