Skip to main content

Diduga Serang Pejabat Publik dengan Narasi SARA di Grup 'Kedurang Info', Akun Facebook Ini Sorotan Netizen

KEDURANG – Sebuah komentar di grup publik Facebook "Kedurang Info" mendadak viral dan menuai sorotan tajam dari netizen. Jagat maya dihebohkan oleh tindakan tidak bijak seorang pengguna internet berinisial ES yang diduga kuat menuliskan kalimat bermuatan penghinaan personal dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang ditujukan kepada seorang kepala daerah (Bupati).

Berdasarkan bukti tangkapan layar yang beredar luas di platform Facebook tersebut, akun ES menuliskan kalimat, "Cacak tuli kali bupati kafir" (berlagak tuli kali bupati kafir) dalam sebuah utas kolom diskusi grup Kedurang Info.

Komentar bernada provokatif itu sempat memicu reaksi dari anggota grup lainnya. Netizen lain berinisial S bahkan sempat memberikan nasihat bijak secara kekeluargaan agar ES lebih berhati-hati dalam mengetik di media sosial karena jejak jempol digital bisa berujung pada penderitaan hukum. Namun, akun ES justru membalas teguran tersebut dengan membawa narasi dalil keagamaan mengenai ciri-ciri orang munafik guna memperkuat argumen

.Menanggapi fenomena ruang digital lokal ini, praktisi hukum mengingatkan bahwa grup Facebook komunitas seperti Kedurang Info adalah ruang publik elektronik yang terbuka. Segala bentuk tulisan yang menyerang identitas keagamaan seseorang secara negatif di grup publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Tindakan menyebarkan label keagamaan seperti "kafir" untuk merendahkan individu di ruang digital rawan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian SARA. Mengingat pasal ini merupakan delik biasa, aparat penegak hukum dari Tim Siber Kepolisian dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Selain itu, jika kepala daerah yang bersangkutan selaku individu merasa nama baik dan kehormatannya diserang secara personal di depan masyarakat Kedurang, pelaku juga dapat diancam dengan pasal pencemaran nama baik melalui Pasal 27A UU ITE.

Hingga saat ini, bukti digital berupa salinan dokumen tangkapan layar komentar tersebut telah diamankan oleh warga digital. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap responsif dalam menertibkan akun-akun siber yang menyebarkan provokasi SARA demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

  • rica store

Berita Terkini