Skip to main content

Ayah Bejat Tega Mencabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Bengkulu Utara, Penarafflesia.com - ME (38 tahun), pria ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusiah 8 Tahun.

ME merupakan warga asal Kabupaten Rejang Lebong yang baru empat bulan menikahi janda anak satu di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya itu, ME pria asal Rejang Lebong itu, diringkus oleh Kanit PPA Ipda Freddy Silaen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara di area Kabupaten Bengkulu Utara tanpa melakukan perlawanan, Selasa (11/3/25).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menuturkan bahwa setelah diamankan, lanjut dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan tindak kejahatan asusila tersebut.

"Pelaku ME, diamankan pada hari selasa lalu, setelah diinterogasi, dia memang mengakuinya," ungkap Kasat IPTU Rizky Dwi Cahyo, saat dikonfirmasi.

Dikatakan oleh Kasat, bahwa berdasar keterangan yang mereka terima, korban anak tiri ini disetubuhi sebanyak empat kali, di bulan Februari dan Maret 2025 dikediaman istrinya yang berada di Kecamatan Arma Jaya.

"Baru empat bulan menikah itu, dua bulan terakhir, anak tirinya masih 8 tahun malah menjadi korban asusila ini," sambung kasat.

Dibeberkannya juga, bahwa tersangka ME, ini juga merupakan pria yang memiliki prilaku tercela saat menjalin hubungan rumah tangga, terhitung ibu korban asusila ini merupakan wanita keempat yang dinikahinya.

Tersangka ME, dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo, Pasal 76D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

  • rica store

Berita Terkini