Berita Terkini
Bengkulu - Hari ini KORMI menggelar Musyawara Provinsi (Musprov) yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Sabtu (24/7). Acara tersebut dihadiri oleh pengurus KORMI, Anggota DPD RI Ahmad Kenedi.
Hal ini langsung menjadi sorotan awak media, pasalnya acara tersbut didguga melanggar surat edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/bpbd/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian / kerumunan.
saat awak media konfirmasi pihak Hotel Mercure, pihaknya mengatakan acara tersebut tetap mematuhi Prokes dan Peserta Hanya 25 persen dari Ruangan.
"Kita pihak hotel tetap mematuhi Prokes dan Peserta yang hadir hanya 25 persen dari kapasitas Ruangan,"Ujar Pihak Hotel.
Namun, Awak media dilarang meliput acara tersebut dan dilarang pihak Hotel untuk pengambilan Gambar.
Sementara, Anggota DPD RI Ahmad Kenedi menjelaskan bahwa Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI mempedomani standar PPKM dengan Prokes Full.
"Kita Musprov KORMI mempedomani standar ppkm dengan prokes full," Ujar Bang Ken Melalui Via WhatsApp saat dihubungi awak media.
Lanjut Bang Ken, "acara KORMI tidak melebihi dari kepatutan di Era Pandemi kini, menggunakan sistem hadir pisik yang wajar, dan melalui sistem online zoom meeting. Tidak ada Kerumunan, peserta yang hadir hanya 13 orang," tutupnya. (*)