Skip to main content

Gubernur Rohidin Serahkan SK Gubernur kepada 591 GTT di Tiga Kabupaten

Gubernur Bengkulu bagikan SK GTT/PTT secara simbolis di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024).
Gubernur Bengkulu bagikan SK GTT/PTT secara simbolis di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024).

Penarafflesia.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melakukan pembagian Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 591 Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten, yaitu Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang. Pembagian dilakukan secara simbolis di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024).

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyampaikan pesan penting kepada para GTT/PTT yang menerima SK Gubernur tersebut. Beliau menekankan perlunya memastikan bahwa para GTT/PTT ini terlindungi hak-haknya secara database, terutama terkait dengan penggajian dan hak-hak mereka dalam keikutsertaan perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa mendatang.

"Saya memastikan mereka terlindungi dari data honorer. Jangan sampai hak-haknya teralihkan dengan yang lain. Oleh karena itu, sistem penggajiannya harus dijalankan, dan dalam rekrutmen PPPK yang akan datang, mereka harus diprioritaskan," ungkap Gubernur.

Ada

Salah satu Guru PTT, Harnawati, yang berasal dari SMAN 1 Kepahiang, menyambut baik pemberian SK Gubernur ini. Ia menyatakan harapannya agar para Guru Tidak Tetap yang telah menerima SK Gubernur dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melewati proses seleksi yang panjang.

"Kami berharap kami dapat diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus melalui tes tambahan. Dengan pemberian SK Gubernur ini, harapan kami adalah pengakuan atas masa kerja kami, seperti saya yang sudah mengabdi sejak tahun 2009 sebagai Guru PTT," tuturnya dengan harapannya yang tulus.

Pemberian SK Gubernur ini diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan status dan perlindungan hak-hak para Guru Tidak Tetap, serta sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Semoga dengan adanya langkah ini, proses perekrutan PPPK di masa mendatang dapat dilakukan secara adil dan memberikan prioritas kepada para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. (Adv)

Pewarta : Tedy

Editor : Yusuf

  • Bappeda

Berita Terkini