Berita Terkini
Bengkulu, Penarafflesia.com - Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi hukum masyarakat adat Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara.
Percepatan pembuatan Perda hukum adat masyarakat Enggano ini bertujuan untuk melindungi masyarakat adat Enggano agar tidak terusir dari tempat asalnya.
"Kalau kita tidak membuat Perda, nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir dengan sendirinya. Pemikiran ini muncul karena sudah masuk dalam major project," ujar Gubernur Rohidin dalam Workshop Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano yang digelar di Hotel Two K Azana, Selasa (21/5).
Gubernur Rohidin meyakini bahwa Pulau Enggano, dengan kekhasan budayanya dan keindahan alamnya, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi baru di masa depan.
"Enggano ini menjadi pulau eksotis, seandainya berkembang bisa diakses ke Jakarta dan pulau lainnya. Bukan tidak mungkin Enggano menjadi pusat ekonomi baru," kata Gubernur Rohidin.
Oleh karena itu, beliau sangat mendukung upaya untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat Enggano.

"Jadi, kita workshop untuk membuat semacam kesepakatan produk hukum, yaitu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Enggano. Tiga tahun lalu saya pernah melontarkan peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat Enggano. Ini penting karena Pulau Enggano memiliki karakteristik keunggulan budaya lokal yang luar biasa. Kalau tidak dilindungi, nanti takutnya terusir," tambah Rohidin.
Sementara itu, Direktur Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano.
"Kita sudah melakukan riset mengenai Enggano. Setidaknya ada empat hal yang menjadi fokus, yaitu: pertama, pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten/kota; kedua, terkait hutan adat dan desa adat, di mana peran provinsi diperlukan; ketiga, hak kelola wilayah laut; dan keempat, situs kebudayaan. Peluang-peluang ini nantinya akan diidentifikasi oleh masyarakat Enggano sendiri," jelas Erwin.
Diharapkan dengan adanya Perda ini, masyarakat adat Enggano dapat terlindungi dan budaya mereka dapat dilestarikan. (Adv)