Skip to main content

FPL Dorong Penyusunan Pelaksana UU TPKS Tangani Kekerasan Seksual

Susi Handayani, Direktur Yayasan PUPA Bengkulu dalam PeringatanKampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Susi Handayani, Direktur Yayasan PUPA Bengkulu dalam PeringatanKampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Penarafflesia.com - Forum Pengada Layanan (FPL), yang terdiri dari 74 lembaga di 32 Provinsi di Indonesia, termasuk Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) di Bengkulu, menyuarakan kekhawatiran terkait penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

FPL merupakan jaringan lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan dan telah berperan dalam advokasi lahirnya RUU TPKS. Sejak UU TPKS disahkan pada 9 Mei 2022, menjadi pedoman dalam penanganan kasus kekerasan seksual, FPL menyoroti perlunya penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan pemenuhan hak korban. 

Susi Handayani, Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, mengapresiasi upaya pemerintah dalam pembahasan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS sejak awal tahun 2023. Namun, FPL menyampaikan keprihatinan terkait hanya 7 dari 10 peraturan pelaksana yang akan disusun, yakni 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. 

FPL khawatir bahwa peraturan pelaksana yang terbatas ini mungkin tidak cukup untuk menangani masalah penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, FPL mengadakan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membuka ruang dialog dan melibatkan lembaga layanan berbasis masyarakat dalam proses pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS. Ini sesuai dengan Pasal 85 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 yang menekankan keterlibatan masyarakat dalam Pencegahan, Pendampingan, Pemulihan, dan Pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meskipun FPL telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan bahan lobi, serta melakukan audiensi ke beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPPPA, Kemenkumham, Kemensos, Kominfo, LPSK, dan Kantor Staf Presiden, hingga 22 November 2023, belum ada satu pun peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah. Sementara UU TPKS telah digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan.

Beberapa permasalahan dalam penerapan UU TPKS sebelum peraturan pelaksana disusun melibatkan korban yang masih mengalami reviktimisasi, stigma, dan penolakan laporan, seperti yang terjadi pada kasus yang didampingi salah satu anggota FPL. Pelaku memanipulasi korban, dan saat korban melaporkan ke polisi, laporan ditolak karena dianggap tidak cukup bukti.

FPL menyampaikan aspirasi kunci untuk memperkuat UPTD PPA sebagai penyelenggara layanan terpadu yang inklusif dan menyuarakan kebutuhan akan perlindungan bagi korban dan pendamping. Susi berharap usulan tersebut dapat diakomodir dalam rancangan peraturan pelaksana UU TPKS untuk memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan bagi pendamping.

Pewarta : Agus

Editor : Oki

  • rica store

Berita Terkini