Berita Terkini
Penarafflesia.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko kembali memberikan peringatan kepada pihak sekolah terkait laporan penggunaan Dana Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sanksi-sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbutristek) RI No 63 tahun 2022. Bagi sekolah yang melambat dalam pelaporan dan pengajuan pencairan dana BOS, akan dikenakan potongan sebesar dua hingga tiga persen.
"Kami kembali mengingatkan pelaporan penggunaan dana BOS, pasalnya ini sudah menjelang akhir tahun 2023," kata Kepala Dispendikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd.
Epi menjelaskan bahwa sekolah yang terlambat dalam pengajuan dan pelaporan akan mengalami potongan pencairan. Jika terlambat satu bulan, potongannya adalah dua persen, dan berlaku kelipatan pengurangan pencairan pada bulan berikutnya. Jika terlambat dua bulan, potongan mencapai tiga persen, dan jumlah potongan tersebut akan dikembalikan ke negara. Sanksi ini bertujuan untuk mempercepat serapan anggaran, mengingat sekolah seringkali terlambat dalam proses pelaporan dan pencairan dana BOS.
"Kami minta pihak sekolah tidak lambat dalam pelaporan dan pengajuan agar tidak mengalami kerugian," tambahnya.
Selain sanksi keterlambatan, ada juga perubahan dalam pencairan dana BOS. Jika sebelumnya pencairan dilakukan tiga kali dalam satu tahun, kali ini hanya dilakukan dua kali. Semua pihak sekolah telah diingatkan terlebih dahulu untuk memahami peraturan terbaru tersebut, sehingga tidak akan mengalami kendala pada saat proses pencairan.
"Dana BOS ini langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, tetapi tetap melalui verifikasi dari kita untuk rekomendasi pencairannya," jelas Epi.
Epi menambahkan bahwa Kabupaten Mukomuko memiliki 195 sekolah SD dan SMP yang menerima dana BOS. Sebanyak 137 SD dengan total anggaran Rp19 miliar dan 58 SMP dengan anggaran Rp8 miliar. Pada tahun ini, terdapat enam sekolah baru yang menerima dana BOS, yang keseluruhannya adalah sekolah swasta (dua SD dan empat SMP). Saat ini, semua sekolah telah melakukan pencairan dana BOS dan sedang menyusun laporan penggunaannya.
Pewarta : Suryadi
Editor : Oki