Skip to main content

Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jadi Pilar Penting Pemerintahan yang Tangguh

Plt Gubernur Rosjonsyah didampingi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Santosa saat menyerahkan piaga pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (5/12/2024). (Firza~PenaRafflesia.Com)
Plt Gubernur Rosjonsyah didampingi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Santosa saat menyerahkan piaga pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (5/12/2024). (Firza~PenaRafflesia.Com)

Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai desa/kelurahan sadar hukum, merupakan salah satu pilar penting bagi suatu pemerintahan.

Dengan adanya 43 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu, diharapkan dapat menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mewujudkan cita-cita pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah mengatakan, desa/kelurahan sadar hukum memiliki peran penting dalam memperkuat roda pemerintahan daerah. 

"Karena desa/kelurahan sebagai garda terdepan pemerintahan, harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan mendukung pembangunan," katanya.

Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat merupakan modal penting bagi pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan global. Daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi mampu menciptakan stabilitas yang mendukung investasi.

Pengukuhan
Pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu yang dipusatkan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (5/12/2024). (Firza~PenaRafflesia.Com)
 

"Serta kelancaran pemerintahan,” ujar Rosjonsyah dalam kegiatan pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (5/12/2024).

Ia menambahkan, tingginya kesadaran hukum di masyarakat dapat dilihat dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ini tidak hanya memperkuat pemerintahan lokal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Daftar
Daftar 43 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu yang dikukuhkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum
 

"Di provinsi kita ini terdapat 1.514 desa/kelurahan, baru 116 desa/kelurahan yang berhasil mencapai status sadar hukum. Tentu ke depan jumlah itu harus ditingkatkan," harap Rosjonsyah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa menjelaskan, pengukuhan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan verifikasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

“Kami berharap pengukuhan ini menjadi tonggak untuk mendorong masyarakat lebih memahami, menghormati, dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Santosa menekankan pentingnya keberlanjutan program ini melalui pendidikan dan penyuluhan hukum di tingkat masyarakat. Langkah ini dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mewujudkan budaya hukum di Bengkulu.

"Pengukuhan ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang diselenggarakan pada tahun 2025," tutup Santosa. (adv)


Penulis: Firza || Editor: Yusuf M.

  • Bappeda

Berita Terkini