Skip to main content

Dekatkan Diri ke Masyarakat, BSIP Bengkulu Selenggarakan Public Hearing Standar Pelayanan Publik

Publik hearing
Publik hearing

Penarafflesia.com - Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Bengkulu menyelenggarakan Public Hearing secara hibrid di Aula Rafflesia BSIP, Rabu (23/8/23). Public hearing sebagai upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus untuk mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar standar pelayanan yang disusun dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Organisasi Sekretariat Dr Parlindungan Y Silitonga, SP., MP., Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian diwakili oleh Dodi Murdiyanto., dan Plh Kepala Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) Ir Raden Sad Hutomo Pribadi, M.Si., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Heri Purwanto, dan stakeholder terkait.

Dalam sambutannya Dedy Irwandi, mengatakan bahwa Badan Litbang Pertanian bertransformasi menjadi BSIP pada 21 September 2022 berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2022 sebagai institusi baru yang bertugas dalam menerapkan standardisasi dan meningkatkan daya saing. 

"Karena itu maka perlu dilakukan Public Hearing terkait hal tersebut. Kegiatan ini juga dapat menjadi ajang promosi dan edukasi terkait layanan yang dimiliki agar masyarakat luas dapat memanfaatkannya. Kami sangat mengharapkan saran dan masukan atas SPP yang disusun agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," paparnya.

Selanjutnya, Plh Kepala BPSIP sekaligus membuka pelaksanaan Public Hearing. menyampaikan BPSIP sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya Public Hearing Standar Pelayanan Publik BPSIP Bengkulu. Tranformasi lembaga ini hadir untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Pertanian dan dalam penetapan standar pelayanan harus dilakukan Public Hearing.

Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Bapak Dodi Murdianto S. dalam sambutannya menyampaikan bahwa BSIP merupakan unit kerja pelayanan publik baru, harapan kedepannya proses pelayanan publik berjalan dengan baik. 

"Diharapkan stakeholder dapat memberikan penguatan-penguatan untuk pelayanan yang ada. Biro OK akan menyusun laporan SPP seluruh UK/UPT di BSIP pada bulan November dan di tahun 2024 diharapkan SPP sudah tersusun dan diakhir tahun dapat melakukan survei kepuasan masyarakat," kata dia.

Selanjutnya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Heri Purwanto menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga setiap pengguna layanan public berhak memperoleh informasi terkait layanan public yang dimiliki oleh suatu instansi dan dapat dipublish baik secara offline pada unit PPID masing-masing instansi maupun secara online melalui website dan media social. 

"Selain itu bahwa dalam setiap Standar Pelayanan Publik harus terdapat Maklumat Pelayanan," kata Kepala Ombudsman.

Pada kegiatan ini disampaikan dua materi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu yang berjudul Standar Pelayanan dan Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik dan materi dari BPSIP Bengkulu yang berjudul “ Standar Pelayanan Publik BPSIP Bengkulu”. 

Dalam kegiatan ini terdapat sesi diskusi untuk memberikan masukan terhadap pelayanan BPSIP Bengkulu. Semua peserta memberikan respon yang baik dan antusias terhadap kegiatan ini. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara oleh wakil peserta yang disaksikan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa unit pelayanan publik BPSIP Bengkulu diantaranya Taman Agro Standar dan disela-sela kunjungan semua peserta yang hadir melakukan panen bersama tanaman sayuran baik di polybag maupun di instalasi hidroponik.

  • rica store

Berita Terkini