Berita Terkini
Penarafflesia.com, Bengkulu Utara - KM (31) Oknum guru honorer SD di Bengkulu Utara terdakwa kasus asusila 30 siswanya dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut KM hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Kajari Bengkulu Utara Probo Pradhana Setyarjo melalui Kasi Intel Ekke Widodo Khahar mengatakan, terdakwa KM dituntut pada Sidang, Selasa (5/9/2023).
"Terdakwa KM dituntut 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp5 miliar rupiah, " jelas Ekke Rabu (6/9/2023).
Ia menjelaskan, JPU menilai ada kurang lebih 30 anak yang menjadi korban dan korban tersebut rata-rata anak muridnya sendiri.
KM melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumahnya sendiri, dengan modus meminta anak muridnya datang ke rumah agar mendapatkan tanda tangan tugas sekolah
"Terdakwa sendiri, KM dinilai terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) jo, Pasal 76E UU 17/2026 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 terkait Perubahan Kedua Atas UU 23/2022 yang berisikan tentang Perlindungan Anak menjadi UU dalam Dakwaan Alternatif Pertama Premier, " tegasnya.
Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya diberitakan pada April 2023, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, beserta Polsek Napal Putih, Polda Bengkulu, meringkus seorang oknum guru honorer KM (32).
Ia diduga mencabuli serta menyodomi 30 siswanya sejak 2019.
Pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan murid SD itu dengan uang Rp 20 ribu.
Editor: Fatmala