Skip to main content

Bupati Seluma Tandatangani Piagam Kesepakatan dengan Kejari dan BPN Terkait Hak Guna Usaha

Bupati Seluma menandatangani piagam kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Kejaksaan Negeri Seluma dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (16/7/2024).
Bupati Seluma menandatangani piagam kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Kejaksaan Negeri Seluma dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (16/7/2024).

Seluma, Penaraflesia.com - Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, menandatangani piagam kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Kejaksaan Negeri Seluma dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (16/7/2024).

Acara penandatanganan ini berlangsung di Gedung Daerah Serasan Seijoan, Seluma, dan dihadiri oleh Kejari Seluma, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pertanahan, Asisten I, II, III, Staf Ahli, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Dalam sambutannya, Bupati Seluma menyampaikan terima kasih kepada Kejari dan Kepala BPN beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam menangani isu-isu terkait Hak Guna Usaha (HGU).

"Dengan penandatanganan ini, saya berharap kita dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan HGU di Kabupaten Seluma," ujar Bupati.

Adv

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma, dan Badan Pertanahan Nasional dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak tanah di Kabupaten Seluma dikelola dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan demi kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan piagam kesepakatan ini menandai langkah maju dalam kerjasama antar lembaga di Kabupaten Seluma, dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. (adv)

Berita Terkini