BPJS Kesehatan Tetap Berada di Bawah  Presiden Menurut Kementerian Kesehatan

BPJS Kesehatan Tetap Berada di Bawah  Presiden Menurut Kementerian Kesehatan (foto: net)
BPJS Kesehatan Tetap Berada di Bawah  Presiden Menurut Kementerian Kesehatan (foto: net)

Jakarta- Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengonfirmasi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berada di bawah Presiden. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, sebagai respons terhadap isu yang berkembang bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes.

"Issu tersebut dibantah sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata dr. Syahril dalam keterangan pers pada hari Selasa (14/3/2023). 

Isu ini muncul setelah ada pasal tentang BPJS Kesehatan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dr. Syahril menjelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan tetap bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. 

"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," jelasnya.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sebelumnya mempertanyakan perubahan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan melalui RUU Kesehatan. Dalam RUU tersebut, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemenkes, sedangkan sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya berasal dari iuran peserta dan bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ini dananya dana peserta," ujarnya. (oki/*)

  • inovasi

Berita Terkini