Berita Terkini


Penarafflesia.com - Kermin Si'in, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba jenis sabu, kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Penangkapan ini terjadi saat Kermin tengah makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan Kermin terkait dengan keterlibatannya dalam pengendalian narkoba lintas nasional. Narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam penggeledahan di kediamannya, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, diyakini dibeli secara langsung oleh Kermin dan dikendalikan olehnya dengan bantuan kurir dan pengedar.
AKBP Tonny Kurniawan menyebutkan, "Saat ditangkap, kami memang tidak menemukan barang bukti pada tersangka Kermin, namun setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, kami menemukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di tempat sabun." Penangkapan ini menghasilkan penyitaan sebanyak 12 paket sabu-sabu.
Selain narkoba, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Barang bukti lain yang disita meliputi 5 unit handphone, timbangan digital, 2 bundel klip bening, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Kermin Si'in SH sebelumnya merupakan seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru saja dibebaskan 6 bulan yang lalu. Ia telah didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu.
Penangkapannya dilakukan oleh aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013, dengan barang bukti berupa enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun pungkasnya mengakhiri.