2 Orang Warga Ketahun Masih Ditahan, LIRA Minta Seluruh Pihak Patuhi Kesepakatan

Kota Bengkulu, Penarafflesia.com - 2 orang warga Bengkulu Utara yang ditahan buntut dari kerusuhan di PT. Pamor Ganda belum dibebaskan. Keduanya masih ditahan di Mapolda Bengkulu. Padahal menurut kesepakatan seharusnya kedua warga tersebut sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
Demikian disampaikan Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha, Sabtu, (05/08/2022). Pihaknya meminta kesepakatan dipatuhi seluruh pihak agar konflik di PT. Pamor Ganda bisa diselesaikan dengan baik.
"Seluruh pihak seharusnya patuh dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama-sama. Warga yang ditahan dibebaskan dengan penerapan restoratif justice sebaliknya pihak perusahaan patuh dengan ketentuan yang berlaku. Ini solusi yang telah ditandatangani bahkan langsung difasilitasi gubernur" kata Ocha.
Dijelaskan Ocha, pelapor dalam hal ini manajemen PT. Pamor Ganda sudah mencabut laporan dengan perjanjian damai namun masih ada 2 orang warga yangmasih belum bebas. Ia tidak mengetahui secara detil apa yang masih menjadi kendala sehingga 2 orang warga atas nama Yamin Alatas dan Syaprudin belum juga bebas.
"Kami berkomitmen mengawal masalah ini hingga tuntas, kami harap seluruh pihak bisa memahmi kondisi 2 orang warga yang saat ini masih ditahan. Keduanya merupakan tulang punggung keluarga, tugas-tugas mereka digantikan istri. Kami mohon seluruh pihak bisa memahami kondisi 2 orang warga ini" pinta Ocha.
Terkait pemenuhan seluruh poin kesepakatan akan diselesaikan dengan cara aturan hukum yang berlaku. Termasuk masalah tuntutan warga yang meminta kebun plasma akan diselesaikan secara bersama-sama dikemudian hari.
"Maksud kami, mari kita selesaikan insiden yang terjadi pada 14 Juli lalu dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. Warga betindak anarkis tentu memiliki latar belakang walaupun itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Situasi ini harus dipahami secara komprehensip bukan hanya masalah insiden 14 Juli tapi mari runut ke belakang ada hak yang mereka perjuangkan, ada kekecewaan dengan pemerintah, ada masalah ekonomi, kemiskinan, ada ketidakadilan sehingga berujung anarkis" terang Ocha.
Ia kemudian meminta kepada seluruh pihak bisa memahami situasi yang dialami warga. "Saya pikir kalau sudah ada perdamaian sebaiknya 2 orang warga yang masih ditahan segera dibebaskan saja, tidak alasan lagi. Hal-hal lain bisa dimusyawarakan lebih lanjut, intinya keluarga mereka sudah menunggu mereka bebas" kata Ocha
Lanjut Ocha, advokasi LIRA Bengkulu kepada warga Bengkulu Utara terhadap PT. Pamor Ganda akan terus dilakukan. "Advokasi terhadap ketidakadilan, kesewenang-wenangan akan tetap kami lanjutkan. Prinsip kami dilakuan dengan cara yang elegan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tidak ada anarkis" tutup Ocha.