Skip to main content

2 Orang Pencuri Motor Di Sikat Polsek Sukaraja

Dua pria berinisial YA (26) warga Kabupaten Kaur dan M-C (24) warga Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustustus 2023 kemarin, dimankan tim Opsnal Polsek Sukaraja.
Dua pria berinisial YA (26) warga Kabupaten Kaur dan M-C (24) warga Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustustus 2023 kemarin, dimankan tim Opsnal Polsek Sukaraja.

Penarafflesia.com, Seluma - Dua pria berinisial YA (26) warga Kabupaten Kaur dan M-C (24) warga Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustustus 2023 kemarin, dimankan tim Opsnal Polsek Sukaraja.

Atas kasus pencurian dengan 1 unit Motor Honda Beat BD 4317 PP milik Yulianti warga Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo, dalam konferensi Pers mengatakan, adapun kronologis kejadian ini, saat itu pada Rabu 12 April 2023 lalu, tim Opsnal Polsek Sukaraja, mendapatkan laporan dari korban Yulianti, saat sedang melaksanakan sholat subuh di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Babatan, bahwa 1 unit motor miliknya yang bernomor Polisi BD 4317 PP, yang terparkir di halaman depan Masjid raib digasak pencuri.

Menyikapi hal tersebut, dengan tim Polsek Sukaraja yang terus melakukan penyelidikan, dan mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut berinisial Y-A dan M-C dari pantauan CCTV.

Alhasil, dengan sigab tim tersebut, saat pelaku sedang berada di rumah Y-A di area Jalan Plamboyan 5 Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustus 2023, pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Kedua pelaku diamankan di rumah inisial Y-A yang berada di Jalan Plamboyan 5 Kota Bengkulu. Dan dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres, Senin 4 September 2023.

Sementara itu, mengingat dari pengakuan kedua pelaku motor tersebut sudah dilakukan penjualan dengan harga Rp3.000.000 rupiah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.

Maka, atas perbuatannya ini, selain sudah mengamankan kedua pelaku ini di Mapolres Seluma, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

 

Editor: Fatmala

Berita Terkini