Berita Terkini
Penarafflesia.com, Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian yang mengakibatkan korban kehilangan Kendaraan sesuai Laporan Polisi : LP/ B/ 15/VII/2023/SPKT/Polsek Ketahun/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU 04 Juli 2023 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Rabu 30 Agustus 2023 pukul 14.00 wib.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pecurian yang mengakibatkan korban Kehilangan Kendaraan miliknya dengan tersangka D dan F dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Anggota Reskrim Polsek Ketahun Brigpol Zuli Irawan didampingi Bripda Ferhat Abas S dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Edo Putra Utama S.H.
Kapolsek Ketahun AKP Erwin Setiawan S.I.K.,M.H melalui Anggota Reskrim Brigpol Zuli Irawan Polsek Ketahun mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya
Atas perbuatannya tersangka D dan F dijerat dengan Pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana.
Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Anggota Reskrim.
Editor: Fatmala