Skip to main content

Satnarkoba Mukomuko Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja

Satnarkoba Mukomuko Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja Foto/Dok: Surya
Satnarkoba Mukomuko Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja Foto/Dok: Surya

Penarafflesia.com, Mukomuko - Berbekal informasi dari masyarakat satnarkoba berhasil meringkus 2 penyalah gunaan narkotika golongan jenis ganja lintas provinsi. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini, yang melibatkan 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Adapun kronologisnya, pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB personel satres narkoba polres mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang bahwa sering adanya terjadi tindak pidana kejahatan narkotika diwilayah tersebut.

Mengetahui hal tersebut, personel satresnarkoba langsung melaksanakan razia di Jalan lintas Sumatera Barat – Bengkulu di Polsek Lubuk Pinang terhadap mobil mobil travel yang melintas dari Provinsi Sumatera Barat Menuju ke Bengkulu.

Berdasarkan informasi, pelaku yang telah diamankan berinisial (MY) 38 tahun, Nelayan, alamat Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh dan satu pelaku berinisial (RM) 25 tahun, Buruh Harian Lepas, alamat Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit.

Dimana, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Asoy berwarna Hitam berada didalam Celana dalam pelau, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO TYPE A3S warna Hitam metalik yang didalam hardcase ditemukan 6 (Enam) lembar kertas Paper merk Narayana berwarna Kuning dan 1 (Satu) lembar kertas paper merk Djanoko warna merah.

“Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Kasat Narkoba Iptu Suprapto SH MH.

Sedangkan untuk pelaku yang kedua berinisial (RM) 25 tahun, yang merupakan buruh harian lepas, alamat Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit berhasil diamankan oleh personel sat resnarkoba pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Setelah personel sat resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di Desa Air Dikit bahwasaannya di daerah setempat juga sering terjadi tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Pada saat Personel sat resnarkoba Mobiling di jalan lintas Bengkulu Sumbar, Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, sekira pukul 16.30 Wib didapatkan seorang pengendara Sepeda Motor yang gelagatnya mencurigakan. Saat pengeledahan yang di saksikan masyarakat Air Dikit, ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika yang diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih yang dilapisi dengan lak ban berwarna coklat yang disembunyikan oleh pelaku di dalam celana.

“Untuk pelaku yang kedua ini terkena pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,”pungkasnya.

Reporter: Surya
Editor: Agan

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi