Skip to main content

Sat Reskrim Polres Mukomuko Ciduk Spesialis Pencurian Hewan Ternak

Sat Reskrim Polres Mukomuko Ciduk Spesialis Pencurian Hewan Ternak Foto/Dok;
Sat Reskrim Polres Mukomuko Ciduk Spesialis Pencurian Hewan Ternak Foto/Dok;

Penarafflesia.com, Mukomuko - Minggu malam (28/5/2024) sekitar pukul 23.00,  Sat Reskrim Polres Mukomuko amankan 1 terduga pencurian hewan ternak, yakni (YP) 25 yang diketahui Warga Desa Sungai Ipuh Dua, Kecamatan Teras selaganraya, dan (SP) 28 masih DPO, merupakan Warga Desa Talang Buai, Kecamatan Teras selaganraya. Yang melancarkan aksinya di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam,  pada tgl 7 April 2024 lalu.

Kronologis penangkapan, pelaku (YP) dan pelaku (SP) setelah diketahui perbuatan nya, mereka bersembunyi di perkebunan, mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku pulang kerumah, Minggu 28 April, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan terduga (YP) di Desa Sungai Ipuh Dua, saat penangkapan pelaku (YP) sempat mau melarikan diri melalui jendela rumahnya.

Adapun barang bukti berupa, 1 buah pisau Carter warna biru, 1 buah karung berwarna putih isi 50 kg, 1 buah tali rapia berwarna hitam dengan panjang sekitar 1 meter, dan 4 ekor kambing, dan pelaku di jerat pasal 363 Ayat 1, ke 4 dan ke 5 KUHP.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna,  S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK dalam keterangan tertulis menegaskan, pelaku (YP) sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan pelaku sudah didalam sel tahanan polres Mukomuko.

"Pelaku (YP) sebelumnya Residivis dengan kasus yang sama di tahun 2017, dan menjalani hukuman 1 tahun penjara, dan sekarang kembali melancarkan aksi dengan kasus yang serupa dengan teman nya (SP) yang masih DPO," Tegasnya.

Surya Reporter

  • KENZO CELL

Berita Terkini