Skip to main content

Waka I DPRD Mukomuko Angkat Bicara, Data Ulang Kendaran Dinas

Waka I DPRD Kabupaten Mukomuko
Waka I DPRD Kabupaten Mukomuko

Penarafflesia, Mukomuko - Terkait Surat Edaran(SE)yang di keluarkan oleh Pj.Sekda Mukomuko nomor 030/684/E.l/lll/2022,tanggal 21 maret 2022.Perihal penertiban Kendaraan Dinas di Desa. Serta masih banyak Kendaran Dinas Nunggak Pajak, dan beberapa kendaran dinas disalah gunakan. 

Nursalim, Waka 1 DPRD Mukomuko Selaku wakil Rakyat memberikan tanggapan yang tajam dan tegas.Terlihat dengan pajak kendaraan yg banyak belum dibayarkan pajaknya. Maka hasil  rekomendasi pansus realisasi  anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2021,  maka pembayaran pajak  kendaraan disarankan untuk dilakukan di setiap OPD. 

"Dari hasil rekomendasi Pansus realisasi pendapatan dan belanja tahun 2021, pembayaran pajak kendaraan dilakukan di setiap OPD"paparnya

Disambungnya, Terkait kendaraan yg diduga disalahgunakan peruntukan nya maka Pemda harus menata dan mendata ulang seluruh kendaraan yg ada di Pemda, serta kendaraan harus jelas peruntukannya, agar tidak disalah gunakan,  jangan hanya bicara tentang regulasi tapi implementasi nya tidak ada.

"Dalam hal ini agar tidak disalah gunakan, serta jangan hanya bicara tentang regulasi tapi implementasi tidak ada" tutur Nursalim yang sebagai Waka I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko

Beliau memberikan tanggapan kepada awak Media. Kalau Pemerintah memang mau tegas dalam hal Penertiban Aset Kendaraan Dinas,seharusnya jagan terkesan tebang pilih seperti itu. karena hal tersebut sangat terkesan Diskriminatif.

di tempat terpisah,Juni Herdiansyah,S.Sos,Kabid Aset Badan Keuangan Daerah(BKD)Mukomuko,saat di mintai keterangan di Ruang kerjanya 19/07/22, beliau mengatakan. Dia menjabat jadi Kabid Aset BKD ini termasuk baru, jadi belum bisa memberikan jawaban yg banyak dan gamblang,kalau terkait Surat Edaran(SE) yang di keluarkan oleh Pj.Sekda,sampai sekarang kami belum menerima Perintah, dan soal Penertiban Kendaraan Dinas di lingkup Pemda Mukomuko, dari bidang Aset selalu siap bila memang ada Perintah dari Pimpinan. Soal kendaraan Dinas yang di pakai ASN yang tidak sesuai Peruntukannya,kabar itu memang sudah sering kita dengar infonya.

"Bila sudah ada Perintah dari Pimpinan untuk mendata dan menata ulang,maka dari bidang Aset siap menjalankan Perintah tersebut dan tentunya akan Cross cek d lapangan dan OPD terkait."ujarnya 


Disambungnya, sementara dari bidang aset belum berani memberi komentar, untuk data keseluruhan belum tahu berapa semua kendaraan dinas yang ada.
  
 "Untuk berapa jumlah kendaraan dinas untuk roda empat sementara belum tahu"ujarnya

Nanti akan berkordinasi dulu kepada pengguna yang ada di OPD tersebut

"Untuk pembayaran Pajak dan Pemeliharaan biasanya dibebankan Posnya di OPD masing-masing dan pemeliharaan dibebankan pengguna," pungkasnya. (Dnex)

  • rica store

Berita Terkini