Skip to main content

Usai ke Kejari, KPU Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

OKP turut melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pilkada tahun 2024/ist
OKP turut melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pilkada tahun 2024/ist

Bengkulu- Setelah menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Senin (19/5/2025) yang lalu, hari ini perwakilan Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kembali melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (23/05/2025).

Salah seorang pentolan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, SE membenarkan bahwa tembusan surat laporan telah disampaikan ke Kejati Bengkulu.

"Ya, hari ini perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa telah menyampaikan langsung surat ke Kejati Bengkulu," jelas Apdian Utama kepada media ini.

Tidak berhenti di sini saja, Apdian Utama juga menyebutkan rencana selanjutnya Aliansi juga akan bersurat ke Kejaksaan Agung.

"Ada aspirasi dari kawan-kawan agar bersurat ke Jamwas Kejaksaan Agung. Tapi nanti kita diskusikan dulu dengan kawan-kawan OKP dan Mahasiswa lainnya," ungkap Apdian Utama.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dilaporkan 7 Organisasi Kepemudaan (OKP) Bengkulu Selatan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pilkada tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

OKP menduga bahwa ada beberapa item anggaran yang terjadi penyimpangan 

dan tidak ada transparansi dalam penggunaan dana Pilkada tahun 2024 lalu.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan Apdian Utama yang menjadi salah satu pelopor menerangkan, dari anggaran sebesar Rp 25 Miliar tersebut 6 item diantaranya terindikasi adanya dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, pihaknya bersama OKP di BS melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri BS.

"Dalam laporan kami ada 6 item diduga ada penyimpangan anggaran sebesar Rp 6 Miliar lebih diduga tidak wajar dari total anggaran sebesar Rp 25 Miliar," kata Apdian kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan ke Kasi Intel Kejari BS, Senin (19/05/2025).

Menurutnya, laporan ini dilayangkan karena OKP di BS merasa prihatin atas terjadinya dugaan penyimpanan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

Tidak hanya itu, laporan ini disampaikan setelah OKP menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut diantaranya: kegiatan launching Pilkada yang melenakan anggaran Rp 600 juta, pengundian nomor urut Rp 300 juta, anggaran Publikasi mencapai Rp 767 juta, serta perjalanan dinas, makan minum dan sewa gedung mencapai miliaran rupiah.

Oleh karena itu, aliansi OKP meminta Kejaksaan BS melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan pada pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. Memeriksa seluruh dokumen penggunaan anggaran KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya pada tahun anggaran 2024.

"Kami minta laporkan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, apalagi ada beberapa kegiatan yang hanya dilakukan beberapa jam saja seperti pengundian nomor urut yang menelan anggaran sebesar Rp 300 juta menurut kami hal itu tidak wajar," ujar Apdian

Sementara itu, Kajari BS Nurul Hidayah melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra menerima lansung berkas laporan yang disampaikan OKP, ia mengaku akan secepatnya mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya pastinya berterimakasih atas peran serta OKP dalam mengawal pengunaan keuangan negara di Bengkulu Selatan dan tentu laporan ini akan kami pelajari untuk tindaklanjuti," tutupnya.

Diketahui OKP dan Organisasi Mahasiswa yang ikut melaporkan KPU ke Kejaksaan diantaranya:

1. Pemuda Muhammadiyah

2. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

3. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

4. Dewan Mahasiswa STIT Al-Quraniyah Manna

5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

6. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)

7. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan

  • rica store

Berita Terkini