Berita Terkini
BENGKULU - 3 Aparatur Sipil Negera (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berkaitan dengan adanya dugaan fiktif siswa dan mark up pembelanjaan pengadaan fasilitas sekolah yang terjadi di SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan diperiksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra S.H membenarkan jika hari ini, Kamis (6/7/2023) pihaknya melakukan klarifikasi terhadap 3 orang saksi yang merupakan ASN Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
"Benar 3 orang kita lakukan pemeriksaan saksi. Tetapi yang hadir hanya dua orang. Satu diantaranya berhalangan hadir karena adanya perjalan dinas ke luar kota. Tentunya, akan tetap dilakukan pemeriksaan. Dan waktu akan dilakukan penjadwalan ulang," benar Hendra.
Ditambahkan Hendra, 3 orang saksi ASN Provinsi Bengkulu yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan, Operator Dapodik dan Operator Dana BOS.
"Yang hadir hanya Operator Dapodik dan Operator Dana Bos. Kepala Dinas masih berhalangan dan dirinya siap memberikan klarifikasi terhadap dugaan korupsi SMK IT Al-Malik jika kembali dipanggil," ungkap Kasi Intel.
Ditambah Hendra, sampai saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap para saksi. Total keseluruhan ada 18 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.
"Lebih kurang belasan saksi yang dilakukan klarifikasi seperti pihak ketiga pengadaan barang fasilitas sekolah, guru, siswa yang ada di data dapodik, serta Dinas Provinsi Bengkulu," kata Hendra.
Sementara itu, Efin salah satu operator Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menerangkan bahwa semua kewanangan menginput atau memasukan data tersebut semua ada dari pihak sekolah, sedangkan fungsi dan tugas mereka hanya mengawasi data dapodik yang sudah di input oleh operator yang ada di sekolah.
"Bahwa dapodik ini kan Provinsi ini hanya memantau dan memgawasi data. Yang melakukan penginputan data di dapodik semua ada pada pihak sekolah. Ketika data muncul semua murni data dari pihak sekolah. Kita. Sama sekali tidak tau menau," pungkas Efin. (*)