Berita Terkini
Seluma, Penaraflesia.com - Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, menerima Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak Kabupaten Seluma dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, pada Jumat (26/7/2024). Acara penyerahan tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta.
Penyerahan sertifikat ini merupakan momen penting yang menandai pengakuan resmi atas Tenun Bumpak sebagai produk unggulan Kabupaten Seluma dengan karakteristik unik yang mencerminkan keunikan wilayah tersebut. Ini juga merupakan indikasi geografis pertama yang diakui dari Kabupaten Seluma.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seluma atas pendaftaran indikasi geografis ini. Ia menekankan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui kekayaan intelektual sangatlah penting.
"Tenun Bumpak adalah warisan budaya yang sangat berharga. Pengakuan ini diharapkan dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, juga memberikan apresiasi atas upaya keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka. "Ini adalah hasil dari kerja keras bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga serta mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," katanya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan resmi ini. "Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah bukti dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini sejak dahulu kala, bahkan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.
Erwin juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak Seluma agar semakin dikenal dan dihargai, baik di tingkat nasional maupun internasional. "Kami juga akan mendaftarkan produk-produk lain yang memiliki karakteristik khas seperti padi klewer, jering mudo, petai, dan durian ungu, sebagai produk IG serta produk HKI lainnya," tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak Seluma, tetapi juga diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, serta klaim dari daerah lain. (adv)