Skip to main content

Press Conference Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu

PENARAFFLESIA - Kapolres Mukomuko AKBP. WITDIARDI, S.IK.MH Didampingi Oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, SE Gelar Kegiatan press conference terkait tentang Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Golongan 1 (satu) jenis Shabu bertempat di Polres Mukomuko, Senin (25/10/2021).Kapolres Mukomuko AKBP Widiardi menyampaikan bahwa para terangka berhasil diamankan di TKP dengan para tersangka diantaranya :

Identitas pelaku berinisial : NR als Bin Abu Rasid , 24 tahun, Alamat Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko dan DD Als Bin Suandi, 27 tahun Alamat Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

2 (Dua) pelaku tersebut ditangkap pada Hari Jum'at, 15 Oktober 2021 Pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Retak Mudik Menuju Desa Retak Hilir Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Kronologis penangkapan, pada hari Jum'at tanggal 15 Oktober 2021 Pukul 17.00 WIB Anggota Sat Res Narkoba Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mukomuko melakukan Penyelidikan di Jalan Desa Retak Mudik Menuju Desa Retak Hilir Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko terkait adanya transaksi narkoba, dan benar sekira Pukul 17.00 WIB 2 (Dua) orang laki-laki Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap yang akan melakukan transaksi narkoba. Dilakukan penggeledahan badan dan rumah kemudian benar ditemukan 2 (Dua) paket sedang sabu-sabu bening yang dibungkus plastik klip.

Plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merek sampoerna warna putih, yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 11 (Sebelas) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan pipet plastik warna merah dan kuning dengan rincian 8 (delapan) pipet warna merah dan 3 (tiga) pipet warna kuning yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk sampoerna warna putih yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 Orang diantaranya berinisial NR, dan DD,” jelas Widiardi.

Kapores Widiardi juga menjelaskan modus operandi, pelaku menyimpan/menguasai barang narkotika jenis sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak roko merk sampoerna warna putih, yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, dan pelaku menyimpan i menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil, yang dibungkus plastik bening dibungkus yang menggunakan pipet plastik warna merah dan kuning, yang kembali disimpan didalam kotak roko merk sampoerna warna putih yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Dilanjut Widiardi barang bukti dari nr, berupa 2 (dua) paket sedang sabu-sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok merk sampoerna warna putih yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.1 (satu) buah kaca pirex yang berisi serbuk yang diduga sabu yang dimasukkan kedalam kotak merk malboro warna merah.

Uang tunai sejumlah rp 876.000,- (delapan ratus ribu tujuh puluh enam ribu rupiah) yang disimpan didalam dompet warna cokelat dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan rp 20.000,- (dua puluh ribu), 5 (lima) lembar uang pecahan rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

  • 1 (satu) buah kaca pirex
  • 1 ( satu ) buah gunting
  • 1 ( satu ) buah pipet plastik warna kuning
  • 3 (tiga) buah korek api gas dengan rincian 2 (dua) buah warna kuning dan 1 (satu) buah warna ungu
  • 1 (satu) unit hp merk realme c 25 model rmx 3191, dan 1 (satu) unit hp merk vivo.
    kendaraan roda dua merk suzuki fu, dengan no.pol : bh 5827 uf, dengan no.mesin : g420-id858464, dengan no.rangka : 1xu16ia
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk zee.r distro. sedangkan barang bukti dari dd, 2 aqua mineral yang (dua) dibengkokkan dan 1 (satu) buah jarum yang diselipkan kedalam bungkus plastik rokok merk sampoerna, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah botol minuman yang terpotong yang terdapat tutup botol warna kuning berlubang 2 (dua), yang terdapat pipet plastik didalam lobang, 1 (satu) unit hp merk realme c1 model rmx 2030,dan 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu merk toxic clothing company.

”Para pelaku/ tersangka tindak pidana kejahatan narkotika sabu golongan satu dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”, tutup Widiardi. (Dnex)

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi