Skip to main content

Polda Bengkulu Tegaskan Fakta Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.,
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.,

BENGKULU - Kepolisian Daerah Bengkulu memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyoroti dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Refpin seorang pengasuh (baby sitter).

Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya. Karena itu, pihak kepolisian merasa perlu memberikan pelurusan agar informasi yang diterima publik tidak simpang siur.

Ichsan Nur menjelaskan, kronologi kejadian yang ditangani kepolisian berbeda dengan informasi yang saat ini berkembang di dunia maya. Ia memastikan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum tentu kebenarannya secara hukum,” ujarnya.

Polda Bengkulu juga menegaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Upaya hukum tersebut diajukan oleh pihak terlapor berinisial EF untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik.

Hasilnya, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status hukum serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu dinyatakan sah dan tetap berlanjut.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke tahap persidangan di pengadilan.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Penyidik, kata Ichsan, tetap fokus pada pembuktian materiil guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Melalui klarifikasi ini, kepolisian berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang tidak akurat terkait perkara tersebut. (*)

  • rica store

Berita Terkini