Berita Terkini
Penarafflesia, Mukomuko–Salah satu orangtua murid yang enggan disebutkan namanya yang mengeluhkan biaya untuk perpisahan saat ditemui awak Media Penarafflesia, setiap satu peserta didik kelas VI, diminta mengumpulkan uang Rp 390 ribu per orang. Serta idikat peserta ujian anak sekolah untuk ujian juga ditanggung wali murid.
Hal itu terjadi di salah satu sekolah dasar di Bumi kabupaten Mukomuko. Merasa dianggap pungutan berlebih, hal itu akhirnya mencuat ke publik. “Perpisahan kok semacam patungan mendirikan gedung,” katanya kepada awak Media Penarafflesia baru-baru ini. Rata-rata, orang tua murid yang ditemui mengeluhkan kondisi pungutan tersebut.
"bahwa pungutan yang dilakukan oleh guru ini sangat memberatkan apalagi kondisi ekonomi dan ditambah lagi saat ini bulan suci Ramadhan dan akan menyambut hari raya"ungkap wali murid
Dilanjutnya, Jelang akhir tahun ajaran, sekolah selalu menyelenggarakan acara perpisahan. Biaya kegiatan biasanya dipungut dari peserta didik. Keluhan soal pungutan uang perpisahan yang dirasa memberatkan ini mulai dilontarkan sejumlah wali murid.
Saat awak media mau konfermasi kepada Plt kadis dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mukomuko Evi Mardiani Spd, mengakatakan sebenarnya itu tidak diwajibkan, hanya kegiatan sekolah yang dirapatkan oleh sekolah kepada komite dan wali murid. Atas persetujuan pihak sekolah, komite dan wali murid itu sendiri.
Sebenarnya tidak diwajibkan, tapi itu karena kesepakatan dari guru, komite, dan wali murid itu sendiri." Tutup Evi. (Dnex)