Berita Terkini
BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, berencana menerbitkan surat edaran untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bercerai sebelum dimediasi langsung oleh Gubernur.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keutuhan rumah tangga ASN dan meminta Bupati serta Walikota di Bengkulu mengikutinya.
"Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur," tegas Helmi.
Dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah memiliki peran sebagai pelestari pernikahan yang jarang dimanfaatkan. Banyak kepala daerah langsung meneken izin cerai tanpa mediasi. Helmi berharap pemerintah bisa mengambil bagian untuk mempertahankan rumah tangga ASN.
Langkah ini bukan pertama kalinya bagi Helmi. Saat menjabat Wali Kota Bengkulu, ia pernah menerbitkan imbauan resmi kepada ASN dan PTT agar tidak bercerai. Dengan langkah ini, Helmi ingin meningkatkan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan rumah tangga ASN di Bengkulu.
"Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian. Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?" Jelasnya.