Skip to main content

Pemkot Bengkulu Bakal Tata Pedagang Kaki Lima di Jalan KZ Abidin

Pedagang Kaki Lima di Jalan KZ Abidin II.
Pedagang Kaki Lima di Jalan KZ Abidin II.

Penarafflesia.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin), berencana melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan KZ Abidin II dekat Pasar Tradisional Modern (PTM). Langkah ini diambil karena dianggap mengganggu arus lalu lintas dengan lapak-lapak yang menutupi sebagian besar jalan.

"Langkah ini kami ambil karena Jalan K.Z Abidin II hampir seluruhnya tertutup dengan lapak-lapak PKL. Badan jalan saat ini hanya tersisa untuk kendaraan roda dua yang bahkan harus antri saat melewati jalan tersebut," ungkap Kadis Perdagrin Bujang HR pada Sabtu (12/11/23).

Pihak berwenang sedang melakukan pemetaan untuk menentukan lokasi relokasi para PKL. Mereka juga sedang berkomunikasi dengan pengelola pasar tradisional modern agar dapat menampung sebagian PKL.

Meskipun telah memberikan peringatan beberapa kali kepada para pedagang, banyak PKL yang masih berjualan di luar Pasar Minggu dan PTM Kota Bengkulu.

"Sepertinya tidak diindahkan, jadi kita akan coba dengan penataan. Ini harus dilakukan dengan tegas, karena PKL harus mentaati peraturan daerah (perda) yang berlaku," tegas Bujang.

Diketahui, pedagang yang berdagang di luar pasar telah melanggar ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2008 dengan ancaman pidana selama 3 bulan kurungan dan denda Rp5 juta.

Editor : Fatmala

  • rica store

Berita Terkini