Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam menangani permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Bupati Gusnan.

Dengan MoU ini, proses penanganan permasalahan hukum di Bengkulu Selatan diharapkan dapat dipermudah oleh Kejari melalui fasilitas, informasi, dan koordinasi yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan, bantuan hukum, konsultasi, dan arahan teknis kepada instansi pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan sinergitas antara kedua belah pihak dalam menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha Negara.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan,” tambah Nurul. (Adv)