Skip to main content

Pemerintah Usulkan UMP Bengkulu 2023 Sebesar Rp2,5 Juta

Edwar Happy.
Edwar Happy.

Penarafflesia.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 telah ditetapkan setelah melalui proses voting dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos, mengumumkan bahwa UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079, mengalami peningkatan dibanding tahun 2023. Peningkatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Edwar menjelaskan bahwa formula perhitungan UMP melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam voting, terpilih kenaikan tertinggi sebesar 3,87 persen.

Adv

UMP Bengkulu yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Sebelum diberlakukan, akan dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait UMP, yang sedang dalam proses persiapan dan dijadwalkan untuk ditandatangani oleh Gubernur sebelum bulan Januari.

Selain UMP, penetapan Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK) juga akan dilakukan. Meskipun belum ditetapkan, pihak terkait berencana menggelar rapat pada tanggal 24 November mendatang untuk membahas hal ini.

"Rapat pembahasan UMK akan dilaksanakan secepatnya, dengan target penetapan angka UMK pada akhir November untuk diterapkan pada tahun 2024 mendatang," tegas Edwar. (Adv)

Pewarta : Fatmala

Editor : Oki 

  • KENZO CELL

Berita Terkini