Skip to main content

Pemdes Linau Gelar Sosialisasi hukum!!! Untuk Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Dalam Memahami Hukum

Kades Ispi Yulidarmin bersama perangkat nya membuka acara sosialisasi hukum, Senin (27/05/2024)
Kades Ispi Yulidarmin bersama perangkat nya membuka acara sosialisasi hukum, Senin (27/05/2024)

Penarafflesia.com – Pemdes Linau bekerja sama dengan instansi lain lakukan sosialisasi hukum agar meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan acara di gelar di Balai Adat, senin (27/05/2024)

Dibuka langsung oleh Kepala Desa Linau Ispi Yulidarmin, dihadiri Perangkat Desa Linau, BPD Desa Linau,Babinsa, Babinkamtibmas dan masyarakat. Pemateri Sosialisasi hukum dari Kepolisian Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kasi Intel Andi Febrianda SH dan Inspektorat Inapektur pembantu (Irban) III Merwan Tabrani.

“Ya hari ini kita melakukan sosialisasi tentang hukum agar masyarakat Desa Linau akan lebih paham tindakan apa saja yang harus di ambil apabila ada kejadian hukum sehingga tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan,” Ujar Kades Ispi Yulidarmin melalui sekertaris desa Bobi Defrianto kepada penarafflesia.com.

Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah SH menyampaikan, Restorative Justice merupakan, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012

Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.

“Bagaimana suatu tindak pidana pertama kali dilakukan dengan adanya kesepakatan diantara korban dan pelaku untuk melakukan pendekatan Restorative Justice,” Ujarnya.

Ditambahkannya, Restorative Justice adalah semua proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan bersama.

“Kalau ada suatu masalah di Desa Linau jangan buru-buru langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum, selesaikan secara kekeluargaan yang nanti akan dibantu oleh Babinkamtibmas atau Babinsa untuk menengahi menyelesaikan permaslahan yang terjadi, kecuali ada tindakan kejahatan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang,” Sampainya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan Andi Febrianda SH mengatakan,

Restorative Justice harus ditegakan ditengah masyarakat karena sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban dan pigak yang terkait.

“Walaupun restorative justice diberlakukan tetap jangan merehkan suatu hal yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain, reatorative justice akan berlaku pada suatu permaslahan tertentu,” Jelasnya.

Dikatakannya, sosialisasi hukum sangat perlu dilakukan oleh pemerintahan desa agar masyarakat paham dan melek hukum, jangan sampai dikit-dikit lapor ke aparat penegakan hukum, cermati dulu apa permasalahannya.

“Ia sangat mengapresiasi keaktifan Pemerintahan Desa Linau tentang sosialisasi hukum yang begitu besar manfaatnya bagi masyarakat Desa Linau,” Tuturnya.

Pihak Inspektorat melalui Inspektur pembantu (Irban) III Merwan Tabrani menyampaikan, pada pengelolaan Dana Desa jangan sampai ada yang menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan amanat undang-undang desa, pergunakan anggaran dana desa sesuai petunjuk teknis, jangan melakukan sesuai keinginan sendiri demi keuntungan pribadi.

“Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mengawasi proses dari awal sesuai rencana kerja sampai dengan pelaksanaannya, apabila sudah melenceng dari ketentuan yang sudah disepakati dengan masyarakat segera laporkan, karena Reatorative Justice tidak berlaku bagi penyalahgunaan Dana Desa sampai Rp 500.000.000 lebih dana di korupsi,” Pungkasnya.

(Ahlan)

 

 

  • Bappeda

Berita Terkini