Skip to main content

Paripurna ke-11 DPRD Terkait Penandatanganan Keputusan dan Persetujuan  APBD 2023

Penarafflesia, Mukomuko - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CPA.  melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, di gedung DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Rabu Malam  (30/11/2022).

Dalam pendapat akhirnya Bupati Mukomuko , H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CPA, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati.

MM

Lanjutnya Bupati mengatakan, selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

“Adapun mengenai pendapat, saran  serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna, saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya 

Sebelum dilakukan penandatanganan bersama, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, M. Ali Syaftaini, SE, Badan Anggaran (Banggar) DPRD membacakan kesimpulan hasil pembahasan. Dalam kesimpulan Banggar, terdapat rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD Mukomuko.

 Dalam sambutan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CPA menyampaikan apresiasinya atas sumbangsih dan masukan seluruh fraksi DPRD dalam pembahasan RAPBD TA 2023 sehingga dapat dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD.

Lebih Lanjut Bupati menyampaikan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan daerah dalam RAPBD TA 2022 yang dapat diurai. Pendapatan Daerah pada RAPBD TA 2023 ditargetkan Rp 925.829.101.570,00-[Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Milyar Delapan ratus Duapuluh Sembilan Juta Seratus satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupah]. Belanja daerah pada RAPBD TA 2023 sebesar Rp. 980.278.739.388,00,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dengan Defisit Daerah sebesar Rp.54.449.637.818,00,- (Lima Puluh Empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) yang terdiri dari  belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja  tidak terduga, dan belanja transfer.

Di penghujung sambutan Bupati juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pada  Ketua dan anggota DPRD atas terlaksananya fungsi dan peran DPRD secara maksimal dalam pembahasan dan koreksi terhadap RAPBD TA 2023. Pemerintah berharap bahwa hal tersebut akan terjadi dengan baik, sehingga memberikan dampak yang baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko.

MM

Adapun rumusan kebijakan serta asumsi RAPBD Kabupaten Mukomuko  TA. 2023 antara lain
Penyelarasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2023. 
Sinegritas dan sinkronisasi capaian sasaran prioritas pembangunan daerah, provinsi dan pusat.

Setelah di setujui kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CPA  dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dari ruang sidang utama gedung DPRD.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Mukomuko juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

 “Nota kesepakatan APBD ini merupakan rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko  dengan DPRD Kabupaten Mukomuko  sebagai salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Mukomuko  Tahun Anggaran 2023,"jelas Bupati.

Bupati menambahkan, hasil dari kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko tercinta.

“Selanjutnya, seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Mukomuko telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” tambah Bupati.

Dengan demikian, maka selanjutnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko  Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu  untuk dievaluasi.

Lebih lanjut Ketua DPRD Ali Syaftaini, alokasi Mandatory Spending sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Penyediaan anggaran pembiayaan prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 ;
Optimalisasi pelaksanaan tupoksi perangkat daerah dalam upaya peningkatan pelayanan publik, pencapaian target kinerja, pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi daerah serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Syftaini, SE yang memimpin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah dihadiri seluruh  anggota dewan.

“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko  menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggran 2023 untuk disahkan” ucap Ali Sayftaini  seraya mengetuk palu sidang satu kali.

Setelah di setujui kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CPA  dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Syftaini, SE dari ruang sidang utama gedung DPRD.

Sebagai bahan informasi, Paripurna DPRD Mukomuko dihadiri, Ketua DPRD Mukomuko, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua Komisi, Anggota DPRD MM, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Kapolres MM, Dandim, Asisten, Staf Ahli, Kepala BUMN/BUMD, Kepada OPD serta awak media.(Dnex/ADV)

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi