Skip to main content

Nelayan Seluma Harus Miliki Rekomendasi Jika Ingin BBM Subsidi

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN)/net
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN)/net

Penarafflesia.com  - Sebanyak 37 orang nelayan di Kabupaten Seluma, terkhususnya Kecamatan Ilir Talo dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Seluma terkait pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo dan Desa Sendawar Kecamatan SAM.

Kepala Dinas Perikanan Seluma, Zuraini mengatakan aturan ini berlaku Agustus 2023 terhadap 37 nelayan dari 17 nelayan asal SAM dan 20 nelayan asal Kecamatan Ilir Talo.

Lanjut Zuraini dengan adanya izin rekomendasi pengisian BBM tersebut, para nelayan yang sudah berizin dapat mengisi BBM jenis pertalite untuk keperluan mesin perahu dengan menggunakan jerigen.

Penerbitan ini juga telah sesuai dengan Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.

"Pada bulan Agustus ini ada 37 nelayan yang mendapatkan izin rekomendasi pengisian BBM jenis pertalite," papar Zuraini.

Namun, surat izin rekomendasi tersebut hanya berlaku selama satu bulan lamanya. Apabila para nelayan tidak memperpanjang, maka mereka tidak akan dapat mengakses pembelian BBM pertalite khusus nelayan sesuai aturan.

Karena dengan adanya surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, para nelayan tersebut diberikan kebebasan untuk mengisi BBM jenis pertalite hingga 35 liter perharinya.

Hal ini sesuai dengan mesin perahu yang dimiliki nelayan seluma rata rata berspesifikasi 25 PK yang dapat menempuh jarak hingga 50 mil.

"Jika masa izin sudah melewati satu bulan, maka para nelayan wajib melakukan perpanjangan, jika tidak maka akses tersebut tidak dapat dilakukan," tegas Zuraini.

Terakhir, untuk mengurus izin rekomendasi pengisian BBM, Zuraini mengatakan hal tersebut cukup mudah. Yakni nelayan harus memiliki perahu, adanya surat pernyataan bahwa nelayan akan menggunakan BBM untuk keperluan melaut serta mencantumkan surat pernyataan dari Kades setempat yang menyatakan bahwa mereka benar merupakan nelayan dan memiliki perahu.

"Rekomendasi tersebut juga memang baru diberikan kembali oleh Dinas Perikanan pada Agustus ini.
Karena beberapa bulan belakangan banyak nelayan yang tidak aktif lantaran cuaca ekstrem,"tutup Zuraini. (SR)

  • rica store

Berita Terkini