Melawan Petugas, Kades Rindu Hati Terancam Kurungan 4 Bulan

Bengkulu Tengah – Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah, Sultan Mukhlis kini dalam tahapan penyidikan.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Sultan Mukhils diduga melawan petugas pada saat acara hajatan. Dimana ada aksi pembubaran resepsi pernikahan yang dilakukan Satpol PP Bengkulu Tengah.

“ Kasusnya sudah ke tahap penyidikan. ” kata Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky kemarin ( Kamis ,04/03/21).

Iman menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi sebanyak 5 orang yang terdiri pelapor, yaitu Kapala Satpol PP Benteng, Gunawan R SE MM, Kades Rindu Hati dan pemilik hajatan untuk dimintai keterangan.

“ Kami belum menetapkan Tersangka. Semua yang dipanggil masih saksi. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, tindakan melawan petugas yang dilakukan oleh Kades tersebut bermula dari aksi pembubaran resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Satpol PP Benteng tertanggal 17 Januari tahun 2021.

Pembubaran Resepsi yang dilakukan tersebut berdasarkan atas surat edaran (SE) Bupati Benteng nomor 360/066/STPC-19/2021 tentang peningkatan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada kesempatan itu, Kades Rindu Hati diduga melakukan perlawanan atau menolak pesta dibubarkan. Dalam laporan ke Polres Benteng, Kades dikenakan pasal 212 dan 216 yaitu tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 100 juta.

Redaksi

  • Sales
  • BPKAD Kota Bengkulu

Berita Terkini