Berita Terkini

BENGKULU - Setelah sebelumnya menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022. Jaksa Penuntut umum Kejati Bengkulu kembali menahan 2 orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH.,MH. Melalui Kasipenkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.,MH. Menyampaikan bahwa 2 Orang Tersangka lain yaitu, ES Selaku Kepala Dinas Pertanian dan MM selaku Pegawai Negeri Sipil, yang diduga melanggar Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang terjadi di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan mengatakan dua tersangka setelah dilimpahkan ke JPU Kejati, langsung dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.
"Langsung ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani
Dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (*)