Skip to main content

Lelang Pasar Panorama, Berikut Syarat dan Ketentuan!

Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai mematangkan perencanaan pelelangan pasar panorama kepada pihak ke-3. Berbagai persiapan pun dilakukan diantaranya menggelar rapat koordinasi pembahasan lebih lanjut terkait rencana pelelangan pasar panorama.

Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi didampingi Plt Asisten I Eko Agusrianto, Asistan II Saipul Apandi, Kadis Perindag Bujang HR, para Kabag Setda Kota Bengkulu dan jajaran Disperindag. Rakor yang berlangsung di ruang kerja Sekda, Selasa (7/12/2021), membahas beberapa syarat dan ketentuan peserta lelang dan berbagai hal teknis lainnya.

“Ya, kita menggelar rakor dengan membahas apa saja syarat dan ketentuan untuk peserta lelang pasar panorama. Ada beberapa poin yang telah disetujui dan menjadi syarat para peserta nantinya, kemudian akan di serahkan ke KPKNL,” ungkap Arif.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk para peserta lelang pasar panorama (pihak ke-3).

A. Dokumen Administrasi

1. Berbentuk badan hukum
2. Memiliki NPWP
3. Membuat surat fakta integritas
4. Menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya.
5. Memiliki domisili yang tetap dan alamat yang jelas

B. Dokumen teknis

1. Surat persetujuan dari Kepala Daerah
2. Denah lokasi (peta Pasar Panorama)
3. Kajian Teknis
4. Waktu pelaksanan
5. Draft Perjanjian Kerjasama

C. Syarat-syarat teknis

1. Mempunyai kecukupan modal dibuktikan dengan rekening koran atau buku tabungan 5 miliar garansi bank (kajian KPKNL)

2. Setoran PAD 2 milyar per-tahun (membayar didepan atau di muka setelah ditunjuk menjadı pemenang) peningkatan setoran PAD akan dievaluasi 5 tahun sekali

3. PBB dibayar pihak ketiga

4. Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan pasar menjadi tanggung jawab pihak ketiga

5. Bangunan los dan kios serta bangunan utilitas lainnya yang rusak atau bocor tanggung jawab pihak ketiga untuk
memperbakinya tanpa bantuan dari Pemkot Bengkulu

6. Tidak diperbolehkan merubah bangunan yang sudah ada terutama bangunan yang permanen

7. Diperbolehkan merevitalisasi bangunan semi permanen yang tidak layak lagi pakai, dan mendirikan bangunan dilokasi yang strategis setelah mendapat izin dari Dinas Perindag dan tidak mengganggu arus lalu Iintas

8. Masa pengelolaan oleh pihak ketiga selama 20 tahun dan dievaluasi setiap
10 tahun

9. Ketika habis kontrak dan tidak diperpanjang, bangunan jadi hak Pemkot Bengkulu

10. Pengawasan oleh Dinas Perindag (dalam bentuk kontrak antara pihak ke 3 dan Perindag).

Catatan : Untuk informasi lebih lanjut dan detail bisa hubungi pihak Disperindag.

  • KENZO CELL

Berita Terkini

Berita Rekomendasi