Skip to main content

Korupsi BBM, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma saat di Pengadilan Negeri Bengkulu
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma saat di Pengadilan Negeri Bengkulu

BENGKULU - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar tiga terdakwa korupsi Bahan Bakar Minyak di Setwan DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti. Diantaranya, merupakan mantan pimpinan DPRD kabupaten seluma pada waktu itu yakni, Mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani, Mantan Wakil Ketua I Ulil Hamidi dan mantan Ketua Husni Thamrin.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari SH mengatakan ketiga para terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dari ketiga terdakwa ini juga dituntut sama selama 1 tahun 6 bulan penjara jaksa juga memberikan denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak membayar maka dikenakan tambahan penjara selama 6 bulan penjara.

"Husni Thamrin 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 6 bulan penjara. Ulil dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara denda 50 juta subsider 6 bulan penjara. Okti dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurangan penjara," ujarnya.

Lanjut Dewi, untuk kerugian negara para terdakwa ini diketahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tersebut Rp 968 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp1,2 miliar.

Diketahui untuk penganti mantan ketua dprd seluma sebesar Rp 299 juta  dan uang pengganti untuk kedua terdakwa Okti dan Ulil uang pengganti sebanyak Rp 150 juta.

"Yang meringankan dari para terdakwa ini, sudah mengembalikan kerugian itu, namun terbukti secara bersama melawan hukum. Untuk penerima lain itu, ini perkara ditangani oleh Mapolda Bengkulu maka mereka yang berwewenang. Uang pengganti dari kerugian negara tidak perlu dibayarkan karena sudah dikembalikan pada sebelumnya," tambahnya.

Kuasa Hukum Okti yakni Ilham Fatahila SH menilai keberatan adanya tuntutan ini. Pasalnya dalam perkara ini seyogyanya klien nya sangat dirugikan, pihaknya juga akan mengajukan pledoi.

"Kita tuangkan secara rinci sesuai fakta persidangan yang nanti dengan agenda pledoi, karena adanya pengembalian kerugian yang sebelumnya oleh klien kita pada jilid pertama. Makanya nanti kami siapkan saat pledoi," tukasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret 3 orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah telah memvonis tiga orang ke penjara. Yakni terpidana atas nama Feri Lastoni dan Syamsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma. Serta juga menyeret mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Seluma saat itu, atas nama Edi Supriadi. (Red)

  • rica store

Berita Terkini