Skip to main content

Ketua Perempuan Bengkulu Leksi Oktavia Beri Tidakan Tegas Kasus Inses Saudara Kandung Di Rejang Lebong Cotoh Buruk

Cahaya Perempuan Bengkulu
Cahaya Perempuan Bengkulu

Penarafflesia.com - Lembaga cahaya peremuan Bengkulu merupakan lembaga suadaya Masyarakat yang bergerak dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan

Sebagai Ketua Peran Peremuan di Provinsi Bengkulu Leksi Oktavia mengatakan ‘’ ini ada kasasus yang harus serius di tangani dengan bijak dan tepat dalam penyelesayan di mana dalam menangani adanya kasus inses (saudara kandung - adik, kakak), korban berusia 16 tahun dan pelaku berusia 21 tahun yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong. Kasus inses ini terjadi pertama kali pada saat korban berusia 14 tahun, di tahun 2022’’.

 Kasus ini sudah pernah di laporkan, pada saat itu korban dalam kondisi hamil dengan pacarnya dan tidak mau diproses, sehingga saat itu kasusnya di hentikan, saat ini kondisi  psiko-sosial korban sulit diajak berkomunikasi dan tertutup.

 

Adaun Peryataan sikap dari Ketua Cahaya Perempuan Bengkulu Sebagai Berikut ini;

 

  1. Kasus Inses yang terjadi antar saudara di kasus ini dipicu oleh nilai-nilai yang diterapkan dalam keluarga. Salah satunya adalah ketidakadaan batasan yang jelas dan tegas dalam interaksi fisik antara anggota keluarga (perempuan dan laki-laki) dan privasi kepada masing- masing anggota keluarga;
  2. Kasus hubungan sedarah antara kakak dan adik, orang tua seharusnya bisa memberikan pendidikan pengetahuan kepada anaknya tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apalagi ada  kondisi fisik rumah yang sangat terbatas (tidak ada ruang terpisah privasi) bagi anak laki-laki dan anak perempuan dan juga ruang untuk orang tua;
  3. Kerahasiaan hubungan seksual sedarah yang dilakukan sehingga lama baru diketahui oleh lingkungan;
  4. Pentingnya pendidikan Kesehatan Seks dan Reproduksi  dalam Keluarga menjadi penting dan mendesak;
  5. Perlunya peran aktif pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan Masyarakat untuk pencegahan terjadi kekerasan terhadap Perempuan dan anak.
  6. Berdasarkan UU TPKS korban berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, yaitu: Hak atas penanganan, Hak atas perlindungan, Hak atas pemulihan (Pemulihan sebelum, selama proses peradilan, dan setelah proses peradilan).  Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh Lembaga-lembaga yang berwenang baik di level pemerintah yaitu Petugas LPSK, DP3APP&KB, UPTD PPA, tenaga Kesehatan, psikolog, maupun dilevel non pemerintah seperti Advokat, pararegal, Lembaga penyedia layanan, pendamping.

Pewarta Muhammad Yusuf

  • Bappeda

Berita Terkini