Berita Terkini

Penarafflesia.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, mengimbau para pengembang perumahan dan permukiman yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk segera memenuhi kewajibannya. Hal ini disampaikan mengingat penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Ini adalah kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang, dan PSU yang diserahkan akan menjadi aset Pemkot Bengkulu yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama serta menyejahterakan masyarakat," tegas Yudi Susanda.
PSU yang telah diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Hingga saat ini, banyak aset Pemkot yang berasal dari PSU telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu telah berhasil menambah aset lahan fasilitas umum (fasum) berupa PSU dari pengembang perumahan dan permukiman. Sepanjang tahun 2024, Pemkot menerima 22 lokasi PSU dari pengembang dengan total luas kurang lebih 104.102 meter persegi.
"Alhamdulillah, target kita tercapai pada tahun 2024, dengan menerima 22 lokasi PSU," ujar Kadis Perkim melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Ipo Every Ronald. (Adv)