Berita Terkini
MUKOMUKO - Pemerintah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi serta transparansi tata kelola keuangan di seluruh desa se-Kecamatan V Koto.
Camat V Koto, Andi Hendra, S.S.T.P., menjelaskan bahwa monev difokuskan pada penataan dokumen pertanggungjawaban. Pemeriksaan meliputi kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan, buku administrasi desa, dokumen Peraturan Desa (Perdes), hingga laporan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan.
"Kegiatan ini mengedepankan fungsi pembinaan dan bimbingan, bukan sekadar pengawasan. Jika ditemukan kekurangan, perangkat desa kami berikan tenggat waktu untuk melengkapi dan membenahinya," ujar Andi Hendra, Selasa (4/8/2026).
Andi menegaskan, pendampingan intensif ini krusial dilakukan agar tata kelola keuangan desa tetap berada di jalur yang benar.
"Kami tidak ingin ada desa yang terkendala pencairan dana tahap berikutnya hanya karena persoalan kelengkapan administrasi," tambahnya.
Langkah pembinaan ini mendapat respons positif dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Pondok Tengah, Misran, mengapresiasi hadirnya tim monev kecamatan yang dinilai sangat membantu dalam merapikan tata kelola administrasi di tingkat desa.
"Kami sangat mendukung monev ini dan berharap pendampingan dapat dilakukan secara berkala. Ini memicu kami dan jajaran perangkat desa untuk bekerja lebih tertib, amanah, dan patuh aturan. Khususnya kaur keuangan, ketelitian dalam pelaporan adalah hal mutlak," tegas Misran.
Di Desa Pondok Tengah sendiri, alokasi Dana Desa Tahap I APBN 2026 direalisasikan untuk infrastruktur dasar berupa Pembangunan Rabat Beton Talang Genam. Proyek ini dirancang dengan konstruksi dua jalur sepanjang 100 meter guna memperlancar mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.
Penulis: Oye II Editor: Oki P.