Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menghadiri acara penyerahan Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) secara virtual pada hari ini pukul 13.00 WIB. Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriansyah, serta para Kepala UPT beserta jajaran.
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, memberikan penghargaan P2HAM secara serentak kepada seluruh provinsi. Di wilayah Bengkulu, LPP Kelas IIB Bengkulu dan Lapas Kelas IIB Argamakmur meraih penghargaan P2HAM.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Keputusan ini merupakan apresiasi atas dedikasi dan komitmen LPP dan Lapas Argamakmur dalam memberikan pelayanan publik yang berprinsip pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam mendorong instansi pelayanan publik di wilayahnya untuk selalu memprioritaskan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek pelayanan yang mereka berikan.
Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi bagi lembaga pelayanan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu. (Ed-MD)