Skip to main content

Jaksa Amankan 235 Dokumen Keuangan BPKD Sebagai Alat Bukti

Penarafflesia.com, Aceh Barat : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat berhasil mengumpulkan 235 dokumen terkait dugaan korupsi pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah sejak tahun 2018-2022, pada Selasa (21/05/2024).

Kasi Pidsus Taqdirullah,.SH.,MH mengatakan, 235 dokumen itu akan dijadikan sebagai alat bukti pemeriksaan selanjutnya.

"Sebanyak 235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya yaitu terkait item pembayaran insentif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidsus Taqdirulah kepada wartawan di Meulaboh, Selasa malam

Taqdirullah menyebutkan, 235 dokumen yang diamankan penyidik tersebut meliputi dokumen pembayaran insentif sejak tahun 2018 Hinga tahun 2022.

"Dokumen yang telah dikumpulkan tersebut meliputi dokumen terkait pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya." Kasi Pidsus Kejari Aceh Barat.

Lanjutnya, ada dugaan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih atas persoalan tersebut. "Dari taksiran sementara, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih,” tambanya.

Proses penggeledahan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB, Selasa (21/5/2024).

diberitakan sebelumnya,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat guna mendalami dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang saat ini sedang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Pidsus Taqdirulah  mengatakan, sejauh ini pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait  dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh pihaknya.

“Kita lakukan Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh,” jelasnya.

Taqdirulah menerangkan lebih lanjut, sejauh ini ada 50 orang lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan diantaranya, pegawai daerah yang dipriksa yaitu Tenaga Harian Lepas (THL) kabid, kasubid dan kepala BPKD.

  • Bappeda

Berita Terkini