Skip to main content

Jabatan Perangkat Desa jadi Bahan Politik Pilkades?

Ilustrasi

Kepahiang - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kepahiang diduga mempunyai unsur kepentingan dan terdapat kekeliruan, pasalnya ada beberapa desa yang perangkat desanya merangkap jabatan dan beranggapan tidak bisa diberhentikan hingga usia 60 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Ris Irianto, M.Sc mengatakan bahwa pengakatan dan pemberhentian perangkat desa hak mutlak Kepala Desa.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah hak dari Kepala Desa dan untuk usia perangkat desa maksimal 60 tahun, artinya perangkat desa bisa diberhentikan dibawah usia 60 tahun,” jelas Kepala Dinas PMD, Jumat (2/7).

Ia melanjutkan, keliru rasanya jika ada masyarakat yang beranggapan bahwa perangkat desa tidak bisa diganti atau diberhentikan.

“Kapanpun itu, Kepala Desa bisa mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tidak harus sampai usia 60 tahun, namun hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 diantaranya bagi perangkat desa yang tersandung kasus pidana, meninggal dunia dan lainnya,” ungkap Ris Irianto.

Disisi lain, Anggota Dewan DPRD Kepahiang Budi Hartono menilai bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi bahan politik kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali di pilkades mendatang.

“Saya lihat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa saat ini diduga mempunyai unsur kepentingan, terlebih bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali di pilkades serentak mendatang,” ungkap Budi Hartono, Jumat (2/7).

Lanjut Budi “Kita juga pernah mendengar aspirasi dari masyarakat bahwa ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Saya sangat menyayangkan jika hal itu benar-benar terjadi apalagi sampai menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku,”  Tegas Hartono. (An)

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi