Berita Terkini
Bengkulu — Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Bengkulu menyoroti kematian dua ekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Perwakilan MAPEL Bengkulu, Kasrul Pardede, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus kematian satwa dilindungi ini bukan yang pertama terjadi di Bengkulu, Senin (4/5/26).
Dua gajah tersebut dilaporkan ditemukan pada Kamis (30/04/2026) di area konsesi PT Bentara Agra Timber (BAT), yang berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang, Kabupaten Mukomuko.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Ini bukan kejadian pertama kematian gajah di Provinsi Bengkulu,” ujar Kasrul.
Selain itu, MAPEL juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan di Bengkulu, khususnya pada wilayah yang menjadi koridor pergerakan gajah.
Menurut Kasrul, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit baik oleh perusahaan maupun masyarakat telah meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan gajah serta satwa lainnya, sekaligus membuka peluang terjadinya perburuan ilegal.
MAPEL menilai langkah evaluasi dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna menjaga kelestarian satwa dilindungi serta keberlanjutan ekosistem hutan di Provinsi Bengkulu. (Red)