Berita Terkini
Penarafflesia.com – Mengingat waktu pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih yang hanya menyisakan waktu tak lebih dari dua Minggu lagi, dipastikan posisi Herlian Mucrim ST, yang sebelumnya menjabat wakil Bupati Kaur, tidak akan diangkat menjadi bupati depenitif pasca Bupati Kaur Lismidianto meninggal dunia. Herlian Muchrim tetap menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kaur.
Kepastian itu disampaikan Sekda Kaur Dr. Drs. H Ersan Syahfiri, MM. kepada Penarafflesia.com Jumat (24/01/2025) melalui WA, Ia menegakkan beberapa pertimbangan sehingga posisi Plt Bupati Kaur tidak diajukan perubahan menjadi bupati depenitif. Apalagi kewenangan Plt sama saja dengan Bupati depenitif.
“Waktu sudah mepet, selain itu kewenangan juga sama saja,” ujar Sekda.
Dijelaskan sekda bila tidak ada perubahan Bupati Dan Wakil Bupati Kaur terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025 bersama dengan gubernur wakil gubernur walikota dan wakil walikota se Indonesia oleh presiden.
Proses serah terima jabatan dan pisah sambut akan digelar setelah proses pelantikan atau paling cepat tanggal 7 Februari mendatang.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan penyambutan bupati dan wakil bupati baru setelah dilantik nantik,” tutupnya.
(Ahlan)