Skip to main content

Tak Disangka, Ternyata UMKM Boleh Beli BBM Pakai Derigen

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga bisa beli BBM menggunakan derigen
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga bisa beli BBM menggunakan derigen

Penarafflesia.com, Mukomuko - Bukan hanya nelayan yang bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga bisa. Tentunya dengan rekomendasi dari Dinas terkait. Jika nelayan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan, maka UMKM harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM). Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Minyak Bumi nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu. Sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UKM, Mukomuko, Nurdiana, S.E.,M.A.P. Selasa (22/8).

Nurdiana menyampaikan untuk mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop UKM, pelaku UMKM harus memberikan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa atau Kelurahan. Kemudian juga menyerahkan surat keterangan usaha dan surat keterangan spesifikasi peralatan yang digunakan dalam usaha. Selanjutnya Disperindagkop UKM akan mempelajari dan meninjau usaha pemohon. Untuk mencocokkan data yang diberikan dan memastikan kebutuhan BBM pelaku UMKM tersebut.

‘’Kalau persyaratan administrasi sudah lengkap, kami akan meninjau UMKM tersebut,’’ujar Nurdiana saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8).

Nurdiana mengatakan pihaknya akan meninjau jumlah BBM per liter yang dibutuhkan pemohon. Jangan sampai rekomendasi yang diberikan melebihi kebutuhan. Jika melebihi kebutuhan, maka akan terjadi penimbunan BBM. Penimbunan BBM bisa dipidana.

‘’Rekomendasi tidak boleh melebihi kebutuhan, takutnya terjadi penimbunan,’’kata Nurdiana

Nurdiana mengatakan bahwa saat ini belum ada UMKM di Kabupaten Mukomuko yang mengajukan rekomendasi. Disperindagkop juga menilai belum ada UMKM di Kabupaten Mukomuko yang membutuh rekomendasinya.

‘’Sampai saat ini belum ada yang mengajukan rekomendasi kepada kami,’’tutup Nurdiana.

 

Editor: Fatmala
 

  • rica store

Berita Terkini