Rekrutmen Anggota Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU Seluma buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

Seluma - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran  panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.

PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Seluma untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

"Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id," ujar Sarjan Effendi, (Minggu 18 Desember 2022.

Sarjan Effendi juga menambahkan, Untuk pemilu 2024, jumlah PPS yang akan direkrut di Kabupaten Seluma adalah sebanyak 606 orang dari 202 Desa/Kelurahan. Setiap Desa/Kelurahan  diambil 3 orang (Jeky)

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun 
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (red)

  • Sales
  • BPKAD Kota Bengkulu

Berita Terkini