Berita Terkini
Seluma - Kepala Dinas Kesehatan diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan Salihin, S.Sos membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang Klaim Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Seluma Tahun 2020 pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu di Aula Dinas Kesehatan Seluma, Rabu (11/3/2020).
Salihin mengatakan tujuan kegiatan tersebut yaitu adanya komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Seluma.
"Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara, pihak Inspektorat oleh Suranto, Dinas Kesehatan oleh Salihin, Kepala Puskesmas dan Bidan Koordinator se-Kabupaten Seluma, Ikatan bidan Indonesia, dan Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Se-Kabupaten Seluma atas pelayanan primer FKTP (klaim non kapitasi) di Kabupaten Seluma," ujarnya
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara mengatakan bahwa komitmen bersama yang dihasilkan pada kegiatan ini adalah :
1. Puskesmas Se-Kabupaten Seluma dan Dokter Keluarga BPJS Kesehatan menyerahkan
berkas pelayanan klaim Non Kapitasi Ke BPJS Kesehatan Paling lambat tanggal 5
setiap bulan untuk klaim minimal satu bulan Pelayanan Sebelumnya (N-1).
2. Bidan Jejaring Puskesmas dan Bidan Jejaring Dokter Keluarga BPJS Kesehatan
Kabupaten Seluma berkomitmen untuk tidak menarik Iur Biaya terhadap peserta
JKN-KIS Aktif ketika mendapatkan pelayanan Non Kapitasi (Persalinan, ANC, PNC,
Suntik KB, Pasang/Lepas IUD dan Implant), Tunduk dan Patuh terhadap Peraturan
Presiden Mo 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri
Kesehatan No 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan
Nasional.
3. Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Seluma memastikan dan menginfokan keseluruh
Bidan di Kabupaten Seluma untuk tidak menarik Iur Biaya terhadap pelayanan yang
diberikan kepada Peserta JKN-KIS aktif sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
4. BKKBN Propinsi Bengkulu melalui Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma menyediakan
alat kontrasepsi untuk mendukung pelayanan tindakan Bidan Jejaring Puskesmas
dan Bidan Jejaring Dokter Keluarga BPJS Kesehatan se-Kabupaten Seluma tanpa
adanya Iur Biaya.
5. Penyuluh Keluarga Berencana se-Kabupaten Seluma akan selalu berkoordinasi
dengan bidan Jejaring Puskesmas dan Bidan Jejaring Dokter Keluarga BPJS
Kesehatan terhadap Pelayanan Keluarga Berencana yang diberikan kepada peserta
JKN-KIS yang aktif.
6. Inspektorat Kabupaten Seluma Melalui Tim Saber Pungli akan selalu memantau
jalannya komitmen ini terutama apabila ditemukan iur biaya kepada peserta
JKN-KIS aktif ketika mendapatkan pelayanan Non Kapitasi (Klaim Rawat Inap,
Ambulance, Persalinan, ANC, PNC, Suntik KB, Pasang/Lepas IUD dan Implant).
7. Puskesmas se-Kabupaten Seluma menyerahkan bukti setor klaim non kapitasi
paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
8. Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma akan melakukan proses pencairan dana klaim
non kapitasi terhadap bukti setor yang masuk paling lambat 15 hari kerja.
"Hasil rapat ini disetujui dan ditandatangani oleh instansi yang hadir," lanjutnya. (EM)